Berikut kami bagikan contoh Dokumen RKP Desa 2023 yang disertai dengan DU-RKP Desa tahun 2024 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Dokumen RKPDes 2023 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
PERATURAN DESA ( PERDES ) NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA DESA PANGGUNGHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL . 2 PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL Aset desa yang berupa tanah kas desa yang bukan merupakan Kekayaan Asli Desa disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. 9 (2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan buktiSIDOARJO - Sebanyak 15 dari 322 desa di Kabupaten Sidoarjo terus dimotivasi supaya secepatnya membuat peraturan desa yang mengatur tentang pengolahan aset desa.Apabila sampai pertengahan tahun 2021 ini, masih belum menetapkan perdes tersebut, mereka bisa akan dikenai sanksi. Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, M. Andi Sulistiono, perdesSelamat datang di website Open Sistem Informasi Desa (SID) Desa Lambur | Kecamatan Mrebet | Kabupaten Purbalingga | Desa lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, layanan publik, dan masyarakat mendapat akses informasi lebih baik. Badan Permusyawaratan Desa. Lapak UMKM. SOSIALISASI SABER PUNGLI OLEH POLSEK MREBET DI KANTOR BALAIDESA LAMBUR. Yang di maksud dengan pendapatan asli desa adalah Pendapatan berupa uang yang dihasilkan dari Kekayaan dan Aset Desa yang digunakan oleh Pihak ketiga dengan Perjanjian Sewa, Kontrak dan Pinjam Pakai, dari Perusahaan yang berada diwilayah desa Baik Perusahaan yang Bersifat BUMN dan BUMD dan Perusahaan Swasta berdasarkan pertimbangan kemampuan sos
Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu: 1. Peraturan Desa (Perdes) yaitu Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.